bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan dan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perkawinan umat Islam dan urusan agama Islam, dipandang perlu membentuk 13 (tiga belas) Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.