a. bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama, perlu membentuk Dewan Pertimbangan Kepegawaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.