a. bahwa agar tidak terjadi Kerugian Negara perlu pengamanan terhadap keuangan dan aset negara di lingkungan Kementerian Agama;
b. bahwa untuk pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disusun ketentuan tentang penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.