a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.