a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 1 angka 8a dan Pasal 10 ayat (2a) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama Pusat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.