bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.