a. bahwa dalam rangka perbaikan iklim investasi jalan tol di Indonesia diperlukan suatu mekanisme pengelolaan resiko oleh Pemerintah dalam bidang pengadaan tanah melalui penyediaan dana bergulir;
b. bahwa untuk pengelolaan dana bergulir dimaksud, Pemerintah melalui Departemen Keuangan telah menetapkan Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
c. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur Untuk Penggantian Pembelian Tanah telah ditandatangani Perjanjian Investasi Antara Badan Investasi Pemerintah dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor PI-01/BIP.01/2007 dan 01/PI/BPJT/Hk.02.07/2007 tanggal 19 Januari 2007;
d. bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan dana bergulir perlu menetapkan Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. 3
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.