a. bahwa dalam rangka menata, mengelola serta mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana publik berupa tempat rekreasi dan tempat olahraga yang sekaligus sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat saat ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.