a. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Retribusi Penyedotan Kakus sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.