a. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (8) Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account- Indonesiaditentukan bahwa Anggota MWA perwakilan dari Kementerian/Lembaga merupakan Pejabat Eselon I;
b. bahwa salah satu anggota Majelis Wali Amanat Lembaga Wali Amanat Millennium Challange Account- Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.842 2 merupakan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri yangmenyatakan bahwa Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri tidak memiliki jabatan organik sebagai Pejabat Eselon I, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c,perlu mengubahPeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account- Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.