a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi koordinasi, sinkronisasi, penyiapan perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaksanaan hubungan kerja dalam perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana, perlu mengambil langkah- langkah percepatan penyediaan infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dan swasta;
b. bahwa dalam rangka mendorong partisipasi swasta, masyarakat dan pemerintah dalam pelayanan dan penyelenggaraan sarana dan prasarana sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Panduan Umum Pelaksanaan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.662 2 Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
c. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, maka Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.