a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi guna meningkatkan kinerja dan profesionalitas Pegawai di Kementerian PerencanaanPembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu mengatur tentang Kinerja Pegawai di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka peningkatan kinerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pengaturan Kinerja Pegawai di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.575 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.