a. bahwa masa tugas Kabinet Indonesia Bersatu II 2013 akan berakhir dan akan digantikan dengan Kabinet Republik Indonesia tahun 2014-2019, maka perlu dilakukan penyesuaian Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.