a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. bahwa dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.10 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.