a. bahwa dalam rangka pemutakhiran materi pembelajaran Sekolah Usaha Perikanan Menengah yang diselaraskan dengan kebijakan kurikulum pendidikan nasional di tingkat menengah kejuruan, perlu melakukan penyesuaian kurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah sesuai dengan tuntutan kompetensi kerja dengan dunia usaha dan dunia industri kelautan dan perikanan;
b. bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.36/MEN/2007 tentang Kurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Edisi 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah Edisi 2012; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.635 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.