a. bahwa dalam rangka penyusunan rencana pengelolaan perikanan khususnya di bidang penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009, perlu ditetapkan pedoman penyusunan rencana pengelolaan perikanan di bidang penangkapan ikan;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.