a. bahwa dalam rangka pelaksanaan prioritas nasional tentang penanggulangan kemiskinan melalui kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan, perlu didukung kebijakan guna mencapai peningkatan kemampuan usaha dan kesejahteraan, pengembangan wirausaha kelautan dan perikanan serta meningkatnya kualitas lingkungan.
b. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan, perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.416 2 Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.