a. bahwa dalam rangka menjaga mutu mutiara di wilayah Negara Republik Indonesia, perlu adanya pengendalian mutu mutiara yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.