a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perikanan budidaya air tawar, air payau, dan laut, perlu mengatur organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis perikanan budidaya air tawar, perikanan budidaya air payau, dan perikanan budidaya laut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Tawar, Perikanan Budidaya Air Payau, dan Perikanan Budidaya Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.