a. bahwa guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dibutuhkan pengelolaan arsip yang baik dan rapi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa guna kesamaan pengelolaan arsip yang baik dan rapi, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.70/MEN/2011 tentang Sistem Pemberkasan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Pemberkasan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.