a. bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) memiliki potensi untuk kegiatan pembudidayaan ikan sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang optimal dengan memperhatikan daya dukung dan kelestariannya; b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha pembudidayaan ikan, perlu mengatur kembali usaha pembudidayaan ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.