a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja penyuluhan perikanan dalam pembangunan perikanan serta menindaklanjuti Pasal 6 dan Pasal 7 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu menyusun kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.