a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan pengawasan, serta program kediklatan yang berbasis kinerja diperlukan analisis jabatan pada unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.