a. bahwa pemanfaatan sumberdaya ikan oleh nelayan andon dilakukan secara berpindah-pindah dari wilayah perairan yang satu ke wilayah perairan yang lain dengan mengikuti ruaya ikan dan sesuai iklim perairan berpeluang menimbulkan konflik antara sesama nelayan serta tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan sumberdaya ikan secara tertib dan bertanggung jawab; b. bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.13/MEN/2004 tentang Pedoman Pengendalian Nelayan Andon Dalam Rangka Pengelolaan Sumberdaya Ikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pemanfaatan sumberdaya ikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Andon Penangkapan Ikan; 2014, No. 1195 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.