a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 26 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, serta guna mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan perikanan dalam pembangunan kelautan dan perikanan, perlu menetapkan mekanisme kerja dan metode penyuluhan perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.