a. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan operasional kapal perikanan serta tertib pelaksanaan kegiatan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dan sebagai tindak lanjut Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan, perlu mengatur kesyahbandaran di pelabuhan perikanan;
b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.