a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya produk hasil perikanan yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, serta sebagai tindak lanjut perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengembangan dan Pengendalian Hasil Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.