a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja penyuluh perikanan dan kapasitas kelembagaan penyuluhan perikanan melalui pemanfaatan sarana dan prasarana yang memadai serta sebagai tindak lanjut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu menetapkan pengaturan pemanfaatan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.