a. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan tertib administrasi kepegawaian yang disebabkan pejabat struktural berhalangan tetap atau sementara, perlu disusun pengaturan mengenai pengangkatan/ penunjukan pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pejabat struktural di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1139 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.