a. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu mengatur pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.