a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perekayasaan teknologi kelautan, dan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap kedudukan organisasi dan tata kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2017, No. 497 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.