a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, serta optimalisasi pengelolaan pelabuhan perikanan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pelabuhan perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.