a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta guna menunjang pengelolaan sumberdaya ikan yang bertanggung jawab, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Balai Besar Penangkapan Ikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penangkapan Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.