bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Perizinan Reklamasi dan Dampak Terhadap Kehidupan dan Penghidupan Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.