a. bahwa guna meningkatkan pelaksanaan tertib administrasi pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berasal dari pelaksanaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan pemindahtanganan Barang Milik Negara sesuai dengan tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berasal dari pelaksanaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara Yang Berasal www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.899 2 Dari Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.