a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan pengelolaan Barang Milik Negara yang baik sesuai dengan tata cara pengelolaan Barang Milik Negara berdasarkan kaidah dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pengelolaan Barang Milik Negara yang baik sesuai dengan tata cara pengelolaan Barang Milik Negara berdasarkan kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu pedoman pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.909 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.