a. bahwa terjadinya bencana alam berpotensi terhambatnya kegiatan usaha nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat; b. untuk menjamin keberlangsungan kehidupan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat perlu memberikan perlindungan terhadap nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.