a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan petunjuk operasional jabatan fungsional pranata komputer dan angka kreditnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.