a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta perubahan sistem penganggaran, maka sistem pelaporan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.17/MEN/2002 tentang Sistem Pedoman Pelaporan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.