a. bahwa sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone, maka perlu dilakukan pembentukan Organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan Kab. Bone.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.