bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu penetapan Peraturan Menteri tentang Tatacara Penyetoran, Penggunaan, Pencairan Dan Pengembalian Deposito Uang Jaminan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.