a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka perlu ditetapkan Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit;
b. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP- 255/MEN/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi ketenagakerjaan saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.