bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 11 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perlu menetapkan honorarium/imbalan jasa bagi Konsiliator dan penggantian biaya bagi saksi dalam sidang Mediasi atau sidang Konsiliasi, dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.