a. bahwa tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja kemungkinan mengalami kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
b. bahwa mengingat tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja mempunyai kekhususan tertentu maka program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tersebut perlu diatur tersendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.