a. b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja perlu diangkat dokter penasehat yang dapat memberikan pertimbangan medis atas kasus kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja dokter penasehat dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.