bahwa untuk terlaksananya kegiatan pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di daerah secara efektif dan efisien, sesuai dengan arah pembangunan nasional, perlu ditetapkan tata cara pengajuan usulan program bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.