bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP. 06/M.PAN/2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya, perlu mengatur pola karir dan pola pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pengantar kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.