a. bahwa dalam rangka menunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi maka di pandang perlu merumuskan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.