a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, maka perlu penegasan fungsi dari masing-masing unit kerja yang melaksanakan fungsi pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan, Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (SISKO TKLN), dan penerbitan kartu tenaga kerja luar negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan penyiapan calon TKI untuk bekerja di luar negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.