a. bahwa ketentuan perlindungan bagi pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu telah diatur di dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP- 27/MEN/2000 tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dicabut dengan Peraturan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.